Pemegang Konsesi tol
Sampai saat ini, Jasa Marga adalah pemegang konsesi tol terbesar di Indonesia dengan 33 konsesi sepanjang 1.500 kmDi urutan kedua ada PT Waskita Toll Road, anak usaha PT Waskita Karya (WSKT), diikuti Hutama Karya (HK) di urutan ketiga, serta Astra Infra dan Citra Marga Nusapala Persada (CMNP) masing-masing di urutan keempat dan kelima.
Astra Infra adalah anak usaha Astra yang bergerak dalam sektor infrastruktur termasuk pengelolaan jalan tol, sementara CMNP adalah pemain lama yang telah terlibat sejak proyek tol layang pertama di Indonesia (Tol Wiyoto Wiyono).
Sementara itu, HK dan Waskita adalah BUMN spesialis pembangunan jalan, dimana HK, sebagai holding BUMN konstruksi, saat ini mendapat penugasan pemerintah untuk menggarap proyek jalan tol yang menghubungkan sisi utara dan selatan Sumatera mulai dari Aceh hingga Bakauheni Lampung.
Divestasi Ruas Tol
Bagaimana jika suatu badan usaha pengelola jalan tol menjual ruas tol miliknya?Hal ini sering menimbulkan salah kaprah dikalangan penikmat berita. Mereka beranggapan bahwa menjual ruas tol berarti melepas kepemilikan jalan tol kepada pihak lain. Padahal yang dimaksud dengan kepemilikan disini bukanlah kepemilikan atas jalan tol, melainkan hak atas pengusahaannya.
Pengurus lama melepas haknya kepada pengurus baru yang berminat.
Pada saat berakhirnya masa konsesi, pemegang konsesi harus mengembalikan dan menyerahkan jalan tol kepada Pemerintah/melalui Badan Pengatur Jalan Tol ("BPJT").
Baru-baru ini PT Waskita Karya melakukan divestasi kepemilikan saham pada ruas tol Solo – Ngawi dan Ngawi – Kertosono kepada investor Hongkong. Hal ini dilakukan untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan.
Referensi: CNBC Indonesia
Post a Comment